Jangan Kaitkan Nilai Akuntabilitas Dengan Pilkada

By Admin

nusakini.com--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RBKunwas) telah menyelesaikan perumusan nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2016. Sementara penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) Tahun 2016 dijadwalkan akan diserahkan secara bertahap pada akhir Januari hingga awal Febuari 2017. 

Mengacu pada jadwal penyerahan tersebut, Kedeputian RBKunwas mengkhawatirkan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan momen tersebut untuk dipolitisir, mengingat penyerahan dilakukan menjelang pilkada serentak. Oleh karena itu, Kedeputian RBKunwas melalui Sekretaris Deputi RBKunwas, Didid Noordiatmoko, menegaskan bahwa penyerahan nilai akuntabilitas kinerja tidak terkait dengan pilkada. 

“Nilai akuntabilitas merefleksikan perbaikan tata kelola pemerintahan. Saat ini nilai rata-rata akuntabilitas instansi pemerintah sudah meningkat, semakin banyak daerah yang memerbaiki diri, penggunaan anggaran juga semakin efektif dan efisien, namun masih ada beberapa daerah yang belum baik. Oleh karena itu, kami (Kedeputian RBKunwas) melakukan penilaian, tapi jangan dikaitkan dengan Pilkada!” katanya. 

Didid menegaskan agar oknum-oknum tidak memanfaatkan penilaian akuntabilitas kinerja terhadap pelaksanaan pilkada dikarenakan konteks penilaian dan evaluasi akuntabilitas bukan bertujuan untuk menilai pimpinan instansi, melainkan menggambarkan keseluruhan organisasi. 

“Kami sebagai pelopor penerapan akuntabililtas, maka kami melakukan monitoring dan evaluasi implementasi SAKIP. Ini murni menggambarkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, jangan kaitkan dengan politik, jangan kaitkan dengan pilkada,” ujar Didid. 

Sementara itu, Deputi RBKunwas, M. Yusuf Ateh, menjelaskan bahwa LHE AKIP yang akan diserahkan bukan hanya berisi nilai atau predikat atas implementasi sistem akuntbailitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), melainkan juga rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan di masing-masing instansi demi tercapainya sasaran nasional dalam RPJMN/RPJMD. Ateh juga menekankan bahwa evaluasi yang dilakukan Kementerian PANRB terhadap implementasi SAKIP bukanlah kegiatan kontestasi. 

“SAKIP ini bukanlah kontestasi, yang sekedar memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah. Tapi SAKIP ini menunjukkan bagaimana tata kelola setiap instansi pemerintah berjalan, bagaimana pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran, budget saving, outcome yang bermanfaat bagi masyarakat, dan bermuara pada perbaikan kualitas pelayanan publik,” ujar Ateh. 

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja secara langsung kepada 82 instansi pemerintah di level pusat dan 34 Pemerintah Provinsi. Sementara di level Pemerintah Kabupaten/Kota, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap 128 Pemerintah Kabupaten/Kota, dibantu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 34, dan Inspektorat Provinsi sebanyak 153. Selain itu Kementerian PANRB juga telah melakukan evaluasi terhadap 193 Pemerintah Kabupaten/Kota melalui desk evaluation. 

Pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah telah diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya, setelah mulai berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Substansi evaluasi AKIP ini sejalan dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional serta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, seperti PP No. 8 tahun 2006 tentang Kewajiban Melaporkan Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 

Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 tahun 2014 juga telah mengamanatkan kepada Kementerian PANRB untuk melakukan koordinasi pengevaluasian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dijelaskan, dalam pasal 29 (5) Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Kementerian PANRB mengkoordinasikan penyelenggaraan evaluasi atas implementasi SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah. 

Dalam pelaksanaanya, evaluasi yang dilakukan melibatkan BPKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Inspektorat Provinsi. Sementara pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja disusun bersama-sama dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemendagri. (p/ab)